Mamalia dilindungi
ini seluruh tubuhnya berbulu warna hitam, kecuali wajahnyanya berwarna
abu-abu dan bagian atas dada terdapat bercak putih walau terkadang
terlihat samara-samar, matanya berwarna coklat, lidahnya panjang dan
dapat dipanjangkan sesuai dengan kondisi alam untuk menyarikan madu dari
sarang lebah di pepohonan, memiliki kuku yang panjang di keempat
lengannya yang digunakan untuk mempermudah mencari makanan dan menaiki
pohon, Beruang madu aktif di malam hari atau disebut juga dengan makhluk
nokturnal, mereka menghabiskan waktu di tanah dan memanjat pepohonan
untuk mencari makanan. Kecuali betina dengan anaknya, beruang madu
umumnya bersifat soliter.
KLASIFIKASI BERUANG MADU
Filum : Chordata
Subfilum : Vertebrata
Kelas : Mamalia
Bangsa :Carnivora
Suku : Ursidae
Marga : Helarctos
Jenis : Helarctos malayanus (Raffles,1821)
Secara
etimologis Helarctos berasal dari bahasa Yunani yaitu “hela” yang
berarti matahari dan “arcto” yang berarti beruang sehingga Helarctos
berarti sun bear (Beruang matahari) penyebutan sun bear berdasarkan
adanya corak putih pada bagian dada yang terlihat seperti
matahari (Fitzgerald dan Krausman, 2002). Beruang madu juga disebut
Ursus malayanus (Meijaard, 2004). Terdapat beberapa nama populer untuk
beruang madu yaitu Malayan sunbear (Fitzgerald dan Krausman, 2002),
Malayan bear (Fetherstonhaugh,1940, 1948), Malay bear (Davis 1958) dan
Sun bear (Corbet dan Hill, 1992).
Makanan:
Beruang
madu adalah binatang omnivora, Mereka memakan buah-buahan dan tanaman
hutan hujan tropis, termasuk juga tunas tanaman jenis palem, kelapa.
Mereka juga memakan serangga, madu, burung, dan binatang kecil lainnya.
Apabila beruang madu memakan buah, biji ditelan utuh, sehingga tidak
rusak, setelah buang air besar, biji yang ada di dalam kotoran mulai
tumbuh sehingga beruang madu mempunyai peran yang sangat penting sebagai
penyebar tumbuhan buah berbiji besar seperti cempedak, durian, lahung,
kerantungan dan banyak jenis lain. dan eitemukan beberapa kasus memangsa
ternak kambing.
PERINGATAN
Beruang
Madu termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang, sebagaimana
tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam
Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
-
Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan,
memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang
dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
-
Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara,
mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati
(Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta
rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
-
Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh,
atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang
dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu
tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
(Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta
rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
Sumber: Daftar Satwa Dilindungi, BKSDA Lampung, 2007... LINK